SAUDAGAR.NEWS, Opini – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026.
Dalam kebijakan ini, anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X. Platform juga diminta melakukan verifikasi usia pengguna.
Kebijakan ini dibuat karena banyaknya risiko bagi anak, seperti cyberbullying, konten negatif, dan kecanduan media sosial.
Menurut saya, kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah yang cukup penting di era digital saat ini.
Hal ini karena media sosial tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga ruang yang penuh dengan berbagai risiko seperti konten tidak pantas, cyberbullying, hingga kecanduan digital yang dapat memengaruhi perkembangan anak.
Di satu sisi, kebijakan ini terlihat sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak. Kita tidak bisa memungkiri bahwa banyak anak yang masih belum siap secara mental untuk menghadapi dunia digital yang sangat terbuka.
Tanpa pengawasan yang baik, mereka bisa dengan mudah terpapar hal-hal negatif yang dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku mereka.
Oleh karena itu, pembatasan ini bisa dipahami sebagai upaya untuk menjaga kesehatan mental dan moral generasi muda.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan. Apakah pembatasan ini benar-benar solusi yang efektif? Karena pada kenyataannya, anak-anak sekarang sangat dekat dengan teknologi.
Jika hanya dibatasi tanpa disertai edukasi literasi digital, bisa saja mereka tetap mencari cara untuk mengakses media sosial tanpa pengawasan.
Hal ini menunjukkan bahwa aturan saja tidak cukup, perlu juga peran orang tua dan pendidikan yang kuat.
Selain itu, peran orang tua menjadi sangat penting dalam kebijakan ini. Tidak semua tanggung jawab bisa dibebankan kepada pemerintah atau platform media sosial.
Orang tua harus ikut aktif mengawasi, membimbing, dan memberikan pemahaman kepada anak tentang cara menggunakan media sosial dengan bijak.
Tanpa kerja sama ini, kebijakan yang dibuat akan sulit berjalan secara maksimal. Saya juga melihat bahwa media sosial bukan hanya sesuatu yang negatif.
Jika digunakan dengan benar, media sosial bisa menjadi sarana belajar, menambah wawasan, bahkan mengembangkan kreativitas anak.
Karena itu, yang lebih penting bukan hanya membatasi, tetapi juga mendidik agar anak bisa menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Kebijakan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun merupakan langkah yang baik untuk perlindungan, tetapi tidak cukup jika hanya berhenti pada aturan.
Harus ada keseimbangan antara pembatasan, pendidikan literasi digital, dan peran keluarga agar tujuan sebenarnya yaitu menciptakan generasi yang cerdas dan bijak dalam dunia digital bisa tercapai.
Penulis: Muchlis Abror
(Mahasiswa UIAD Sinjai)








