SAUDAGAR.NEWS, Opini – Kebijakan pemerintah melalui Kemendiktisaintek yang mengimbau perkuliahan dilakukan secara daring atau hybrid bagi mahasiswa semester lima ke atas mulai April 2026 menjadi perhatian tersendiri di kalangan mahasiswa.
Bagi sebagian orang, kebijakan ini mungkin dianggap sebagai langkah efisiensi. Namun, di sisi lain, hal ini juga menghadirkan tantangan baru yang tidak bisa diabaikan.
Menariknya, pemerintah sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib dan tidak diterapkan secara seragam di semua perguruan tinggi.
Kampus diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan kebutuhan masing-masing program studi, termasuk mempertimbangkan jenis mata kuliah dan efektivitas proses belajar.
Sebagai mahasiswa semester enam, saya berada pada fase perkuliahan yang tidak lagi sekadar menerima materi, tetapi juga memperdalam pemahaman dan mempersiapkan diri menuju dunia nyata.
Dalam kondisi seperti ini, metode pembelajaran menjadi sangat penting. Kuliah daring memang menawarkan fleksibilitas, tetapi tidak selalu mampu menggantikan interaksi langsung yang sering kali menjadi kunci dalam memahami materi secara lebih mendalam.
Dalam perspektif Islam, proses menuntut ilmu bukan hanya tentang hasil, tetapi juga tentang kesungguhan dalam menjalani proses tersebut. Allah SWT berfirman:
اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
طلب العلم فريضة على كل مسلم
“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)
Kedua dalil ini menegaskan bahwa menuntut ilmu bukan sekadar aktivitas formal, tetapi sebuah kewajiban yang harus dijalani dengan keseriusan dan kualitas yang baik.
Oleh karena itu, metode pembelajaran yang digunakan seharusnya benar-benar mendukung tercapainya pemahaman, bukan hanya memberikan kemudahan secara teknis.
Selama ini, pengalaman belajar secara langsung di kelas memberikan ruang diskusi yang lebih hidup.
Mahasiswa bisa bertanya secara spontan, berdialog dengan dosen, serta bertukar pandangan dengan teman.
Hal-hal seperti ini sering kali sulit didapatkan dalam sistem daring, di mana komunikasi cenderung terbatas dan bergantung pada koneksi serta kondisi teknis.
Namun demikian, kebijakan ini tentu tidak hadir tanpa alasan. Efisiensi energi dan optimalisasi sistem akademik menjadi pertimbangan utama.
Dalam beberapa kondisi, kuliah daring memang terbukti mampu menghemat waktu dan biaya, terutama bagi mahasiswa yang harus menempuh jarak jauh untuk datang ke kampus.
Di sisi lain, tantangan yang muncul juga cukup nyata, khususnya bagi mahasiswa di daerah. Kualitas jaringan internet yang belum merata sering kali menjadi kendala utama.
Tidak semua mahasiswa memiliki akses yang sama terhadap fasilitas digital yang memadai. Hal ini berpotensi menciptakan kesenjangan dalam proses pembelajaran jika tidak diantisipasi dengan baik.
Selain itu, sistem daring juga menuntut tingkat kemandirian yang lebih tinggi dari mahasiswa. Tidak semua mahasiswa siap dengan pola belajar yang lebih fleksibel tetapi menuntut disiplin yang kuat.
Tanpa pengawasan langsung, tidak sedikit yang justru mengalami penurunan fokus dan motivasi belajar.
Di tengah perkembangan teknologi saat ini, pemanfaatan media digital juga bisa menjadi bagian dari solusi.
Platform seperti media sosial, termasuk video pendek yang bersifat edukatif, dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung pembelajaran.
Penyampaian materi yang dikemas secara menarik dan mudah dipahami dapat membantu mahasiswa tetap terhubung dengan proses belajar, meskipun tidak sepenuhnya berada di ruang kelas.
Melihat kondisi ini, pendekatan hybrid menjadi pilihan yang lebih seimbang.
Kombinasi antara pembelajaran daring dan tatap muka memungkinkan mahasiswa tetap mendapatkan fleksibilitas, sekaligus mempertahankan kualitas interaksi akademik.
Dengan pengelolaan yang tepat, sistem ini dapat menjawab kebutuhan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran.
Pada akhirnya, kebijakan ini perlu dipandang sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman.
Namun, dalam pelaksanaannya, perlu ada perhatian terhadap kondisi nyata di lapangan, khususnya terkait kesiapan mahasiswa dan infrastruktur yang tersedia.
Sebagai mahasiswa KPI, saya melihat bahwa proses menuntut ilmu juga merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual dan moral.
Ilmu tidak hanya untuk dipahami, tetapi juga untuk disampaikan dengan cara yang baik dan tepat. Karena itu, kualitas proses belajar menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Jika dijalankan dengan baik, kuliah daring atau hybrid bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun jika tidak, justru bisa menjadi tantangan baru yang perlu dihadapi bersama.
Karena pada akhirnya, menuntut ilmu bukan hanya tentang hadir dalam kelas, tetapi tentang bagaimana ilmu itu benar-benar dipahami, diamalkan, dan memberi manfaat bagi kehidupan.
Penulis: Arman Maulana
(Mahasiswa KPI UIAD Sinjai Semester VI)






