Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Sinjai Ikut PKS OP4D Bersama 128 Daerah Lain

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

PKS OP4D antara DJP, DJPK, dan Pemda Tahap VI ini digelar secara virtual, Rabu, (12/3/2025) dan diikuti 129 Kabupaten/Kota dan Provinsi.

PKS ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Jefrianto Asapa mewakili Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dan disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai, Arif Kurniadi dan Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan Agus, di Command Center Kompleks Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai.

Andi Jefrianto mengatakan bahwa penandatanganan PKS OP4D ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam meningkatkan penerimaan pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat.

“Ini salah satu bentuk inovasi yang dilakukan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak terkait optimalisasi pajak dari daerah termasuk pusat. Dan ini akan memberikan dampak positif bagi daerah kita khususnya dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak kita sekaligus
meminimalisir kebocoran,” ujarnya.

Melalui perjanjian ini, Pemkab Sinjai akan mendapatkan akses data perpajakan yang lebih luas, sehingga mampu meningkatkan pengawasan dan pencapaian target penerimaan pajak daerah.

Sinergi ini diharapkan dapat meminimalkan kebocoran pajak serta memperbaiki sistem administrasi perpajakan di daerah.

Pemkab Sinjai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan DJP dan DJPK dalam mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan pajak.