SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sinjai Andi Ilham Abubakar menyebut dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) revisi V terkait penanganan Covid-19 bagi orang dinyatakan positif berdasarkan swab test diperbolehkan melakukan isolasi mandiri dirumah.
“Di revisi 5 tersebut bagi mereka yang terkonfirmasi positif dan tidak bergejala itu boleh melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 10 hari,” ungkap Ilham saat ditemui usai menghadiri pelantikan pejabat di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (22/2/2021) kemarin.
Bahkan dikatakan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai ini, bagi mereka yang melakukan isolasi mandiri selama 10 hari, namun setelah dilakukan visit dokter dan diperiksa secara langsung apakah yang bersangkutan masih bergejala atau tidak.
“Kalau sudah tidak bergejala maka sudah bisa dinyatakan negatif, kategorinya sembuh sisa menambah 3 hari lagi isman supaya tetap cukup 14 hari,” katanya.
Tak hanya itu, jika dalam waktu 10 hari tersebut, dokter yang menyatakan kalau memang tidak ada gejala tidak perlu di swab, langsung dinyatakan sembuh. Kecuali bergejala biasanya kata Ilham, dokter menyarankan untuk dilakukan swab.
“Nanti dokter akan memeriksa di hari ke sepuluh itu, kalau memang sudah tidak ada gejala apa-apa maka dinyatakan sembuh dan diberikan surat keterangan tanpa swab,” tandasnya.