Pelaporan SPT Tahunan Pajak Pribadi Berakhir 31 Maret, Tak Lapor, Siap-siap Kena Denda

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Jumlah wajib pajak yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kabupaten Sinjai sebanyak 22.541 orang. Dari jumlah tersebut 5 ribu diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sinjai, Hendrawan Agus Prihanto mengatakan bahwa, di Sinjai sama dengan Kabupaten Bulukumba dan Selayar realisasi yang sudah melaporkan SPT Tahunan berada diangka 50 persen dari target.

“Tetapi khusus untuk ASN di Sinjai termasuk kategori patuh sebab bapak Bupati Sinjai sebelumnya sudah mengeluarkan edaran untuk ASN dan ini memang dijalankan oleh mereka,” ujarnya, Senin, (20/3/2023).

Hendrawan menuturkan, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan dua cara, secara online dengan mengunjungi laman www.djponline.pajak.go.id atau langsung mendatangi KP2KP Sinjai di Jalan Basuki Rahmat.

Dia menyebut pelaporan SPT wajib dilakukan oleh pemilik NPWP untuk orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2021. Sementara untuk pajak badan usaha jatuh tempo pelaporan SPT pada tanggal 30 April 2023.

“Untuk SPT pajak pribadi jika melewati batas akhir pelaporan maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar 100 ribu rupiah sementara untuk badan usaha jika melewati jatuh tempo dikenakan sanksi 1 juta rupiah,” ungkapnya.

Untuk itu disisa waktu yang ada ini, ia mengharapkan kepada pemilik NPWP baik ASN maupun masyarakat Sinjai untuk segera menyampaikan SPT tahunan sebelum batas waktu jatuh tempo untuk menghindari sanksi keterlambatan.

Hendrawan menyebut KP2KP Sinjai yang merupakan perpanjanflgan tangan dari KPP Pratama Bulukumba menyebutkan bahwa Jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan untuk 3 kabupaten di Sulsel yakni Sinjai, Bulukumba dan Selayar sebanyak 65 ribu orang.

Dari jumlah tersebut, 35 ribu sudah melaporkan SPT tahunan. Jumlah ini katanya 30 ribu merupakan pegawai negeri dan swasta sedangkan 5 ribu lainnya adalah orang pribadi dan badan usaha.

Sebelumnya, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengajak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai dan masyarakat lainnya segera melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing.

“ASN merupakan panutan bagi masyarakat sehingga kami minta agar membayar pajak dan menyampaikan SPT karena pajak sangat penting guna menunjang pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab,” ujarnya.