SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membentuk tim pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan usai penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama dalam pengawasan penyeleggaraan perizinan di daerah
melalui via daring, Selasa, (4/2/2025).
Penandatanganan nota kesepahaman ini melibatkan Kemendagri, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perizinan daerah.
Lukman Dahlan menegaskan bahwa Pemkab Sinjai siap mendukung pengawasan ini guna memastikan perizinan berjalan dengan terbuka, transparan, cepat, dan tanpa hambatan.
“Kami pastikan bahwa proses perizinan di Kabupaten Sinjai selama ini sudah berjalan dengan baik. Kita sudah laksanakan secara terbuka, transparan, mudah, cepat dan tidak ada hambatan. Dengan adanya pengawasan dari pemerintah pusat dan lembaga hukum, kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.
Lukman juga mengungkapkan bahwa DPMPTSP Sinjai masuk dalam zona hijau berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman RI, menandakan kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik.
Tak hanya itu, dalam penilaian kinerja DPMPTSP se-Indonesia, Sinjai meraih kategori sangat baik, dengan 95 persen kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
“Pelayanan perizinan di Sinjai sangat cepat. Untuk izin berusaha, masyarakat bisa selesai dalam waktu 15 menit dan hampir semua layanan diberikan secara gratis, kecuali izin mendirikan bangunan dan persetujuan pembangunan,” tambahnya.
Penandatanganan nota kesepahaman dirangkaikan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi, ini turut dihadiri Pj Sekda Sinjai Andi Ilham Abubakar, serta sejumlah Kepala OPD.