Pemkab Sinjai Gelar Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD 2018-2023

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Forum konsultasi publik digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (22/3/2021)

Kepala Bappeda Sinjai, Irwan Suaib mengemukakan, forum konsultasi publik ini bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancanangan awal perubahan RPJMD tahun 2018-2023.

Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong serta dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir, para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat serta pemangku kepentingan seperti akademisi, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta forum anak.

Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, mengatakan, forum konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dari rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses perubahan RPJMD tahun 2018-2023.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang menjadi dasar bagi Pemkab untuk melaksanakan revisi terhadap perubahan dokumen perencanaan daerah, khususnya dokumen RPJMD agar dapat menyesuaikan dengan berbagai kebijakan pemerintah dan kondisi terkini yang dapat mempengaruhi pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.

Menurut Wabup, terdapat beberapa hal yang mendasari perubahan RPJMD ini, yaitu adanya perubahan kebijakan pemerintah dan kerja situasi dan kondisi aktual yang melibatkan tidak tercapainya target yang telah ditetapkan pada saat RPJMD ditetapkan.

Perubahan kebijakan yang dimaksud adalah dengan terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 terkait dengan perubahan nomenklatur program dan kegiatan serta pemutahirannya yaitu Permendagri nomor 050 tahun 2020 dan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menggantikan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Jadi perubahan RPJMD ini penting sekali untuk kita ketahui semua elemen masyarakat, kenapa? karena kurang lebih dua tahun pemerintahan dibawah kepemimpinan Pak Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) bersama saya akan berakhir di tahun 2023, makanya perubahan RPJMD harus diketahui seluruh elemen masyarakat “, katanya.

Lebih lanjut dikatakan, perubahan RPJMD 2018-2023 karena adanya penyesuaian yang diakibatkan kondisi aktual terutama dengan adanya pandemi covid-19 yang berujung pada realokasi dan recofusing anggaran untuk penanganan covid-19 beserta dampak ekonomi yang ditimbulkan.

“Realokasi anggaran ini tentunya berpengaruh secara signifikan terhadap anggaran yang sedianya dialokasikan untuk membiayai program kegiatan untuk mencapai visi misi dan program unggulan pemda sampai periode tahun 2023 nanti”, tandasnya.

Kendati demikian, kata Wabup dalam rancangan awal perubahan RPJMD ini telah dilakukan perhitungan terhadap pembiayaan pembanguan daerah, juga telah dilakukan reformulasi terhadap permasalahan dan isu strategis rumusan tujuan dan sasaran strategis dan alat kebijakan progran dan indikator kerja.

“Semua reformulasi dan kalkulasi telah dilakukan dengan Cermat secara rasional dan telah disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kita untuk tetap mencapai visi misi yang telah dicanangkan”, jelasnya.