Pemkab Sinjai Ikuti Webinar Nasional Penanganan Stunting

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Dalam rangka meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan dan kapasitas daerah untuk mempercepat penurunan stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Dalam Negeri, dan Tanoto Foundation melaksankan Webinar Nasional.

Webinar dengan tajuk Generasi Bebas Stunting, ini berlangsung Rabu (10/08/2022) melalui meeting zoom dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Dr Teguh Setyabudi dan hadir sejumlah penanggap dari Kementerian maupun lembaga lainnya.

Webinar yang ditujukan bagi seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan di tingkat daerah, juga diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dari Ruang Pola Kantor Bupati.

Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong yang didaulat menjadi pembicara dalam kesempatan ini menjelaskan, beberapa strategi kebijakan dan regulasi yang telah dilakukan Pemkab Sinjai sebagai upaya pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Sinjai.

Diantaranya, peraturan bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan stunting di desa. Dalam muatan Perbup ini mengatur kewenangan desa untuk kegiatan intervensi sensitive dan spesifik dalam rangka pelaksanaan pencegahan stunting di Desa.

Pelaksanaan Penanganan Stunting melalui pemberian makanan tambahan terfokus kepada balita stunting dan Ibu Hamil KEK selama 90 hari melalui Dana Desa, serta
mengatur perekrutan Kader Pembanguan Manusia (KPM), pemberian insentif dan biaya opreasional.

Sementara, pencegahan dan penanganan stunting di daerah juga telah melahirkan Perbup nomor 40 tahun 2021. Secara garis besar, muatan Perbup tersebut diantaranya, pelaksanaan 8 aksi konvergensi Pencegahan dan Penanganan Stunting di Daerah Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

Kemudian, tugas dan peran masing-masing Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan serta lintas sektor yang terdiri dari Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Organisasi Profesi, Perguruan Tinggi dan Media dalam Penanganan Stunting.

Serta tugas dan peran kader pembangunan manusia yang ditetapkan oleh Desa/Kelurahan, dan berhak mendapatkan insentif sebesar Rp 250.000,(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) serta Operasional dan kebutuhan lain disesuaikan dengan kondisi keuangan desa/kelurahan masing-masing.

“Kami juga memiliki inovasi Madeceng (Masyarakat Desa/Kelurahan Cegah Stunting) yang merupakan salah satu Upaya Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.

Kata dia, Fokus inovasi ini adalah Kolaborasi antara Pemerintah Desa/Kelurahan, Unsur Masyarakat Desa/ Kelurahan diantaranya Kader PKK Desa/Kelurahan, Kader Posyandu, Petugas Gizi Tenaga Kesehatan, dan Kader Pembangunan Manusia yang secara terpadu dan bersama-sama melakukan Pemberian Makanan Tambahan Terfokus kepada Balita Stunting dan Bumil KEK selama 90 hari berturut-turut.

“Inovasi lainnya yakni, aksi tali sepatu (Aksi Konvergensi Kegiatan Lintas Sektor dalam penanganan Stunting,” beber Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) itu.

Selain Wabup Sinjai beberapa pembicara lainnya yakni, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sultra, Lynda Watania, Sekdakab Bireuen, Ir Ibrahim Achmad, dan Pj Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo,