SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terus memperkuat upayanya dalam melindungi hak anak dan mencegah segala bentuk kekerasan melalui berbagai program strategis.
Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan advokasi dan pendampingan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak (KTA) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kegiatan yang berlangsung di Command Center Rumah Jabatan Bupati ini diikuti oleh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Sinjai.
Kepala DP3AP2KB Sinjai, Janwar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penguatan peran pemerintah di tingkat kabupaten, desa, dan kelurahan dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, termasuk upaya signifikan dalam pencegahan perkawinan anak.
Upaya konkret pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Sinjai telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2019, Pemkab Sinjai mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 463/10.1630/Set tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Dalam surat tersebut, telah diatur bahwa para perangkat desa dan kelurahan dilarang menghadiri pesta adat untuk perkawinan anak.
Selain itu, pada 2020, DP3AP2KB menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Sinjai untuk melakukan asesmen terhadap calon pengantin usia anak. Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif perkawinan anak.
Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menekankan pentingnya advokasi kepada masyarakat terkait bahaya perkawinan anak.
Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat banyaknya dampak negatif dari perkawinan anak itu sendiri.
“Ketidaksiapan mental dan fisik anak tentu mempengaruhi kualitas keluarga yang akan mereka bangun. Kualitas inilah yang seharusnya didapat melalui pendewasaan usia perkawinan yaitu dengan mencegah perkawinan anak,” ujarnya.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara DP3AP2KB dengan pemerintah desa dan kelurahan terkait pencegahan kekerasan terhadap anak.
Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kabupaten Sinjai.
Dengan berbagai langkah progresif ini, Pemkab Sinjai terus menunjukkan komitmennya untuk menciptakan generasi masa depan yang lebih baik dan terbebas dari ancaman kekerasan serta perkawinan usia dini.