SaudagarNews,Soppeng—Kasus pencemaran nama baik H. Justang yang dituding menipu pelanggannya saat ini masih berproses di rana hukum Polres Soppeng. Dari kedua belah pihak sudah dipertemukan.
Sebelumnya, dimana H. Justang dicemarkan nama baiknya yang dituding melakukan penipuan disebarkan melalui konten video visual dengan judul (Waspada, Pemilik Toko Sinar Matta H Laju Sengaja Menipu Konsumen) yang disebarkan secara luas ke publik melalui media YouTube, Dll.
Kasat Reskrim Polres Soppeng melalui Kanit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu), Ipda Burhanuddin mengatakan dari saksi-saksi kedua belah pihak sudah diperiksa semua dan tinggal menunggu hasil gelar perkara.
“Kami sudah periksa semua saksi dari yang melapor dan yang terlapor, tinggal menunggu hasil gelar perkara apakah nanti dilanjutkan dirana hukum,” ucap Ipda Burhanuddin saat di konfirmasi di ruang kerjanya, rabu (20/4/2022).
Lanjut polisi berpangkat satu balok ini menjelaskan bahwa dalam UU ITE di surat edaran Kapolri dianjurkan melakukan Restoratif Justice atau mediasi dari pihak pelapor dan yang terlapor.
“Kami sudah melakukan pertemuan dari ke dua belah pihak, tapi sampai saat ini belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak,” tuturnya.
Sekedar diketahui dalam UU ITE tahun 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UU ITE tahun 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime).
Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016: yang berbunyi yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


