SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Advokat muda asal Kabupaten Sinjai, Taufik Hidayat menyoroti dugaan kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang terduga pelaku pencurian meninggal dunia di Kabupaten Morowali.
Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Taufik, meskipun pencurian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang diduga melakukan kejahatan tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana berada di tangan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam proses tersebut, aparat wajib menjalankan prosedur hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Pencurian memang merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum. Namun, kejahatan tidak boleh dibalas dengan kejahatan. Tindakan main hakim sendiri, apalagi dilakukan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa seseorang, juga merupakan tindak pidana yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Taufik Hidayat kepada media, Senin (27/7/2026).
Taufik menambahkan, apabila masyarakat memergoki seseorang yang diduga melakukan pencurian, langkah yang tepat adalah mengamankan pelaku seperlunya tanpa melakukan kekerasan, kemudian segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta Polres Morowali untuk mengusut tuntas dugaan pengeroyokan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Menjunjung tinggi supremasi hukum merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara tanpa terkecuali,” pungkasnya.













