Saudagar.News, Makassar – Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, pasal 80 menyebutkan bahwa Rancangan Awal RKPD dibahas bersama dengan kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempumaan yang selanjutnya dirumuskan dalam berita acara kesepakatan.
Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua DPRD Makassar Supratman bersama Pimpinan Komisi DPRD Makassar serta jajaran Sekretaris DPRD Makassar di Fourpoint by Sheraton Makassar. Kamis (30/01/2025).
“RKPD adalah dokumen perencanaan yang menjadi pedoman pembangunan Kota Makassar. Oleh karena itu, masukan dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Supratman.
Konsultasi publik ini juga melibatkan kepala perangkat daerah, akademisi, organisasi masyarakat, serta pelaku usaha yang turut menyampaikan pandangan dan usulan strategis demi kemajuan Kota Makassar di tahun mendatang.
Hasil dari forum ini akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan sebagai dasar penyempurnaan RKPD sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Pemerintah Kota Makassar berharap dengan keterlibatan semua pihak, RKPD 2026 dapat menjadi dokumen perencanaan yang realistis, inovatif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.













