Pinca BRI Sinjai Beberkan Kriteria Penghapusan Tagih Kredit Macet

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, Bank Rakyat Indonesia (BRI) saat ini mulai menerapkan penghapusan tagih kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dari PP tersebut diatur terkait dengan adanya kredit pelaku UMKM yang macet sesuai dengan kriteria tertentu.

Saat dikonfirmasi media, Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Sinjai, H.M. Dandy Wardana menjelaskan, jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih terdiri dari kredit UMKM program pemerintah yang sudah selesai seperti KUT, KUM LTA, KIK KMKP dan KCK.

“Tapi untuk program KUR, itu tidak termasuk kredit yang dapat dihapus tagihkan berdasarkan PP nomor 47 tahun 2024. Itu yang biasa muncul pertanyaan di masyarakat,” jelasnya, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut dikatakan, kriteria kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih memiliki nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur.

“Kredit yang telah dihapus bukukan dengan usia hapus minimal 5 tahun saat peraturan ini dimulai dan kredit tidak dijaminkan serta tidak terdapat agunan,” tambahnya.

Terkait penghapusan piutang kredit macet UMKM ini, pihaknya telah menyampaikan kepada Penjabat Bupati dan DPRD Sinjai agar program tersebut dapat disosialisasikan secara utuh.

“Penghapusan kredit macet UMKM yang telah dihapus bukukan minimal 5 November 2019 kebawah dan hal ini berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung mulai 5 November 2024 sampai dengan 5 Mei 2025,” tutupnya.