SAUDAGAR.NEWS, Jakarta – Penjabat (Pj) Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ini berlangsung di Ecovention, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).
Kegiatan Rakornas kali ini turut dihadiri oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota dari seluruh Indonesia, beserta jajaran Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Selain itu, acara ini juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Salah satu topik penting yang dibahas dalam Rakornas tersebut adalah Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang membuka acara, menekankan bahwa menjaga netralitas ASN adalah faktor kunci dalam memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga.
Dalam sambutannya, Rahmat Bagja menyampaikan harapan agar Bawaslu di seluruh tingkatan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, segera melakukan koordinasi dengan pejabat pembina kepegawaian di wilayah masing-masing untuk memastikan netralitas ASN.
Menurutnya, netralitas ASN sering menjadi sorotan masyarakat selama tahapan pemilu, dan penting untuk mencegah terjadinya politisasi ASN, yang kerap menjadi isu krusial dalam setiap pemilu.
“Netralitas ASN merupakan kunci dalam menjaga kualitas demokrasi, mengingat ASN tidak boleh berpihak atau memihak pada salah satu kontestan pemilu,” ujar Rahmat Bagja. Ia menambahkan bahwa keberpihakan ASN dapat merusak proses pemilu yang seharusnya adil dan transparan.
Rakornas ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan kepala daerah dalam menjaga netralitas ASN, sehingga Pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan bebas dari isu-isu yang dapat merusak demokrasi.
Bawaslu, bersama dengan Kemenpan RB dan pihak terkait, memberikan panduan serta pengawasan kepada kepala daerah dan pejabat pemerintahan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berlangsung secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi politik terhadap ASN.