Pj Gubernur Sulsel Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Saudagar.News, Makassar – Penjabat Gubernur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr Bahtiar Baharuddin melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Insentif pajak ini mulai berlaku pada Rabu 11 Oktober 2023 hingga 29 Desember 2023.

Kepala Bapenda Sulsel, Dr Reza Faisal Saleh, mengatakan insentif yang diberikan kepada wajib pajak beragam mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.

“Jadi ini atas arahan Pak Pj Gubernur Sulsel (Bahtiar Baharuddin). Sudah ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK),” kata Reza Rabu 11 Oktber 2023.

Adapaun insentif yang diberikan mulai dari pembebasan pokok maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB. Lalu potongan atau pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen. Sementara untuk kendaraan angkitan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen. Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum. Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

“Kita berharap dengan adanya insentif ini target realisasi kita bisa tercapai. Tapi tujuan utamanya dari program ini, Pak Pj Gubernur ingin memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat untuk bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ungkap Reza.

Reza menyebut hingga tanggal 9 Oktober target realisasi pajak kendaraan bermotor sudah mencapai 74,78 persen. Pihaknya optimis hingga akhir tahun bisa tembus 100 persen.

Reza Faisal Saleh menyebut pemberian insentif ini dilakukan secara otomatis oleh sistem. Karena itu, wajib pajak tak perlu khawatir, jika melakukan pembayaran pajak secara online.

Untuk memudahkan pembayaran dan pengecakan taguhan pajak kendaraan, Bapenda Sulsel telah membuat aplikasi pajak digital Bapenda Sulsel in Your Hand.

Hingga saat ini sudah ribuan orang yang mendownload aplikasi ini dengan fitur yang paling banyak digunakan yakni pengecekan tagihan pajak kendaraan.

Reza menjelaskan, dalam aplikasi ini wajib pajak bisa mengetahui jumlah tagihan pajak, layanan samsat terdekat, jumlah tagihan pajak kendaraan, dan masih banyak lagi.

“Melalui Bapenda Mobile, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” katanya.

Selain aplikasi Bapenda Mobile, Samsat Sulsel juga menyediakan pembayaran melalui Indomaret, Tokopedia, dan GoPay Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran nontunai menggunakan mesin gesek atau QRIS yang ada di setiap kasir,” katanya.(*)