SAUDAGAR.NEWS, Luwu – Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan masuk dalam kategori rawan dan tinggi saat pelaksanaan Pilkada.
Hai itu sesuai dengan rilis Bawaslu RI berdasarkan 61 indikator terkait di Hotel Bidakara, Jakarta (26/9/2024).
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan menerangkan, kerawanan tersebut berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 dan 2024.
“Sejumlah kecamatan yang menjadi catatan kerawanan seperti Penghitungan Suara Ulang (PSU) dan politik uang. Sehingga daerah rawan perlu diwaspadai atau perlu perhatian khusus,” bebernya, Kamis (19/9/2024).
Irpan merincikan, PSU terjadi di Kecamatan Bajo saat Pilkada ditambah kasus politik uang di Pemilu 2024.
Ditambah, pada Pemilu 2024 di tiga kecamatan yakni Walenrang, Walenrang Utara dan Barat juga terjadi PSU.
“Tiga kecamatan tersebut mengalami PSU pada Pemilu 2024 yaitu 1 TPS di Kecamatan Walenrang, 1 TPS di Walenrang Utara, dan 1 TPS di Walenrang Barat,” ujar Irpan.
Menurut Irpan, selain PSU dan politik uang juga terdapat kasus intimidasi yang dialami oleh penyelenggara serta kasus perubahan perolehan suara.
“Dari sisi perilaku penyelenggara dan intimidasi terhadap penyelenggara, terjadi seperti kasus perubahan perolehan suara di Kecamatan Bua Ponrang dan Lamasi Timur, kemudian kasus intimidasi terhadap penyelenggara di Kecamatan Bua Ponrang,” akunya.
Irpan menambahkan, dari hasil pengawasan daftar pemilih, tiga kecamatan pada Pemilu 2024 memiliki banyak pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
“Banyak pemilih tidak terdaftar dalam DPT terdapat di Kecamatan Walenrang Timur, Kecamatan Bua dan Kecamatan Ponrang,” tutur Irpan.
Oleh karenanya, sambung Irpan, dari semua catatan peristiwa dalam Pemilu sebelumnya menjadi hal yang perlu diwaspadai dan perlu mendapat perhatian khusus.
“Semua ini menjadi catatan Bawaslu sebagai kerawanan pada Pemilu yang mana Bawaslu berupaya dengan kewenangan melakukan pengawasan agar hal-hal tersebut di atas tidak terulang lagi,” tutupnya.