SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beroperasi lintas kabupaten.
Dalam kasus ini polisi menciduk tiga orang tersangk, masing-masing, AD (20), RS alias Al (17) dan WW (19). Mereka diamankan pada Senin (12/42021) pukul 04:00 WITA.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan menyebut, pengungkapan kasus curanmor terhadap tiga orang pelaku yang diamankan beserta dengan delapan unit barang bukti merupakan pelaku lintas Kabupaten.
Delapan unit sepeda motor ungkap Iwan, berbagai merek diamankan di Tempat Kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Sinjai Timur dan Sinjai Barat kemudian di Palattae, Kecamatan Bone Selatan, Kabupaten Bone.
“Mereka ini pecandu narkoba jenis sabu-sabu, karena faktor ekonomi mereka berinisiatif untuk melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Sinjai,” kata Iwan didampingi Kasat Reskrim, IPTU Abustam dalam press Release di Lobby Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (14/4/2021) pagi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat 1, 2, 3 dan 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Abustam mengatakan, pelaku tersebut kerap melancarkan aksinya diberbagai lokasi. Bahkan pelaku, WW (19) merupakan pelaku pencurian laptop di SMP 2 Sinjai Selatan.