SAUDAGAR.NEWS, Morowali – Praktisi hukum, Syahrul Gunawan, SH., MH., mendesak Polres Morowali untuk mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Setiawan alias Wawan Sudirman.
Menurutnya, penetapan tiga orang sebagai tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun penyidikan tidak boleh berhenti apabila masih ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain.
Syahrul menilai keberhasilan penegakan hukum dalam perkara yang menghilangkan nyawa seseorang tidak hanya diukur dari cepatnya penetapan tersangka, tetapi dari kemampuan penyidik mengungkap secara utuh seluruh rangkaian peristiwa pidana beserta setiap pihak yang diduga memiliki peran berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menjelaskan, tindak pidana pengeroyokan memiliki karakteristik yang melibatkan lebih dari satu pelaku, sehingga setiap orang yang terbukti melakukan, turut melakukan, membantu, menganjurkan, atau memberikan kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.
“Penetapan tiga tersangka patut diapresiasi sebagai langkah awal. Namun, apabila masih terdapat fakta, petunjuk, maupun alat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, penyidikan harus terus dikembangkan. Keadilan hanya akan terwujud apabila seluruh pelaku yang terbukti memiliki peran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Syahrul kepada media, Selasa (04/08/2026).
Menurutnya, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk terus mengembangkan perkara selama masih ditemukan alat bukti baru yang relevan.
Keterangan saksi, rekaman CCTV, dokumentasi video, barang bukti elektronik, hingga hasil visum et repertum harus dianalisis secara menyeluruh guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap.
Syahrul juga menegaskan bahwa penetapan tersangka baru, apabila memenuhi standar pembuktian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, merupakan bentuk profesionalisme penyidik dalam mengungkap perkara secara komprehensif, bukan perubahan sikap dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, ia menilai kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polres Morowali dalam menerapkan prinsip equality before the law.
Penegakan hukum, katanya, tidak boleh berhenti pada pihak yang paling mudah diidentifikasi, namun juga tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup.
Syahrul berharap keluarga korban dan masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui penyidikan yang objektif, independen, dan menyeluruh sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap.
“Harapan masyarakat sederhana, yakni tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban hukum dan tidak ada pula seseorang yang diproses tanpa alat bukti yang sah. Penyidikan yang profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tutupnya.











