Saudagar.News, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Makassar sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (30/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Makassar Supratman dan didampingi Wakil Ketua Andi Suharmika. Rapat ini juga dihadiri unsur Forkopimda, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, dan jajaran OPD.
Pelantikan ini menetapkan Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam dari Partai Golkar sebagai anggota DPRD menggantikan kursi yang kosong.
Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam atas amanah baru yang diemban melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
“Pelantikan ini bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan. Ini adalah bentuk kesinambungan mandat rakyat yang harus terus dijalankan,” ujarnya.
Sebagai Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri meyakini dengan pengalaman serta integritas Ibu Apiaty, kontribusi yang diberikan akan memperkuat kinerja DPRD dan mendukung percepatan program pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga sinergitas antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyusunan kebijakan.
“Pengawasan, dan penganggaran demi pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” tururnya.
Ia menyampaikan bahwa proses PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pihaknya berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi untuk melanjutkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.
“Atas nama lembaga eksekutif, kami menyampaikan selamat bertugas. Kami percaya Ibu Prof. DR. Apiaty K Amin Syam, akan membawa semangat baru dan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Makassar,” harap Munafri.
Diketahui, paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan.













