SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Bagi warga Kabupaten Sinjai tak perlu pusing dengan pengurusan perizinan, lantaran mengurus izin di Bumi Panrita Kitta’ sebutan daerah Kabupaten Sinjai cukup mudah dan simpel.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan, mengatakan dengan proses pengurusan izin yang mudah ini, pihaknya mengimbau masyarakat Sinjai untuk tidak menggunakan jasa calo untuk pengurusan izin.
Menurut Lukman, pelayanan perizinan di Kabupaten Sinjai itu sangat mudah sekali, dapat melalui via online melalui aplikasi Sistem Informasi Managemen Pelayanan Administrasi Perizinan Online (SIMPELMI) yang telah diluncurkan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) tahun 2019 silam.
Selain itu juga dapat dilakukan secara manual atau langsung dengan mendatangi kantor DPMPTSP di Jalan Persatuan Raya Sinjai (depan lapangan Pelti Cakkempong).
“Siapapun yang menawarkan jasa calo tersebut jangan diterima karena urus Izin di Sinjai itu sangat mudah, cukup mendaftar melalui aplikasi maupun secara langsung, isi formulir dan selama berkasnya lengkap akan segera ditindaklanjuti”, kata Lukman Dahlan, Jumat (26/2/2021)
Kemudahan lainnya, kata Lukman ialah dari semua jenis izin yang dikelola oleh DPMPTSP Kabupaten Sinjai, yang jumlahnya 26 izin, hanya 3 yang berbayar.
Ketiga izin yang berbayar itu, diantaranya izin mendirikan bangunan (IMB), izin trayek dan izin reklame, sedangkan 23 sisanya tidak dipungut biaya atau gratis.
“Amat sayang kalau diserahkan kepada calo, kasian masyarakat kita harus membayar lebih dari yang biasanya kalau memang izin yang diurus itu berbayar. Makanya urus sendiri lebih bagus”, tandasnya.
Lebih jauh mantan Kabag Hukum Setdakab Sinjai ini menjelaskan, bahwa dalam pengurusan izin berbayar pihaknya ‘mengharamkan’ petugas untuk menerima langsung uang atau tagihan, sebab sudah ada Perbankan yang telah ditunjuk sebagai mitra penerimaan tagihan retribusi.
“Kalau ada orang atau oknum termasuk pegawai atau siapapun yang menawarkan pengurusan izin agar dihindari. Kami juga tidak menerima uang secara langsung sebagai tanda tagihan retribusi misalnya tapi melalui slip tanda setor dari Bank Sulselbar”,
“Jadi amat sayang kalau warga kita misalnya menyerahkan kepada calo yang mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan masyarakat menjadi korbannya”, jelasnya.
Lukman, mengaku mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri izin yang dibutuhkan, karena mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai pengurusan IMB yang mencapai Rp5 juta lebih melalui perantara atau Calo.