SAUDAGAR.NEWS, Ambon – Bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, Adam Ridwansah, menerima penghargaan Yudicative Award dari Institut Hukum Indonesia (IHI) atas pelayanan publik berbasis hak asasi manusia yang diimplementasikan di Rutan tersebut.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pembina IHI, Dr. H. Sulthani, didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Ambon, Ridho Sahertian, Selasa, (1/10/2024).
Yudicative Award merupakan bentuk apresiasi dari IHI kepada lembaga yang dinilai berhasil dalam memberikan pelayanan publik, terutama dalam upaya menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian objektif terkait kedisiplinan petugas serta sikap ramah yang diterapkan tanpa membedakan status sosial, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami melihat dedikasi tinggi dari Kepala Rutan dan seluruh staf dalam menjalankan standar pelayanan yang ramah serta tanpa diskriminasi. Fasilitas yang tersedia meskipun terbatas tetap memberikan kenyamanan bagi warga binaan dan keluarga yang berkunjung,” ujar Dr. H. Sulthani, Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia.
Lebih lanjut, Dr. Sulthani menyampaikan harapannya kepada pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, agar memberikan perhatian khusus terhadap alokasi anggaran guna memperbaiki sarana dan prasarana Rutan Kelas IIA Ambon.
“Peningkatan kapasitas ruang tahanan serta fasilitas pelayanan publik yang lebih baik akan sangat membantu dalam mengoptimalkan perlindungan hak asasi manusia,” imbuhnya.
Menanggapi penghargaan tersebut, Adam Ridwansah mengaku terkejut dan berterima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh IHI. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi dirinya dan tim untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami tidak menyangka adanya pihak yang memperhatikan dan menilai kinerja kami. Penghargaan ini akan menjadi inspirasi positif untuk terus berbuat yang terbaik bagi sesama dan institusi,” ujar Adam Ridwansah.
Ia menambahkan bahwa Rutan Kelas IIA Ambon akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan pengunjung, serta mengutamakan perlindungan hak asasi manusia di setiap aspek pelayanannya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ridho Sahertian, turut menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan penghargaan yang diberikan.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan ruang yang nyaman bagi warga binaan untuk berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk advokat,” ujarnya.
Penghargaan Yudicative Award ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pengembangan pelayanan publik di Rutan Kelas IIA Ambon, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.