SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Gasali melakukan audiensi dengan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), Selasa (22/6/2021) di Rujab Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, Gasali menyampaikan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Gasali mengatakan, Instruksi Presiden tersebut selain ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga terkait, juga kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, tak terkecuali Bupati Sinjai.
“Dalam inpres ini pemerintah daerah diminta untuk membuat regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti perlindungan non ASN, baik itu yang bekerja di SKPD, maupun yang bekerja di pemerintahan desa yang statusnya non ASN,” kata Gasali.
Masih kata Gasali, inpres tersebut juga, mendorong semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran.
“Selanjutnya bagaimana menganggarkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non ASN, dan pekerja rentan, yang dimana pekerjaan rentan ini mungkin penghasilannya kecil, tetapi resiko bekerjanya cukup tinggi,” ujarnya.
Dengan penyampaian instruksi itu, Gasali berharap pemerintah dapat melakukan penyesuaian anggaran. Apalagi, hal itu sudah dituangkan dalam perbup nomor 40 tahun 2020.
“Kemarin kita sudah buat dan saat ini kita sudah membentuk tim pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pemerintah kabupaten Sinjai SKnya sudah ada di bagian hukum tinggal di tandatangani oleh bapak bupati Sinjai,” kata Gasali, seraya menyebut penyampaian Inpres tersebut mendapat respon positif dari Bupati ASA.