Samsat Soppeng; Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Ditiadakan

SaudagarNews,Soppeng—Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Soppeng yang tergabung 3 instansi yakni Polri, Jasa Raharja, dan Pemerintah Daerah. Tahun ini tidak ada pemutihan denda pajak kendaraan dan kendaraan yang sudah 2 tahun tidak melakukan registrasi kendaraan bermotor akan dihapus tanda registrasinya.

Sesuai dengan yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b. Beleid tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Kasubbag Tata Usaha Samsat Soppeng, Andi Batara Fajar mengatakan masih lumayan banyak kendaraan di Kabupaten Soppeng yang menungak pajak kendaraannya dan mati pajak.

“Lumayan agak banyak kendaraan yang menungak pajak kendaraannya, secara keseluruhan yang masuk bayar pajak kendaraan perharinya kami belum tau,” ungkap Andi Batara Fajar, senin (21/11/2022).

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa terkait dengan pemutihan denda pajak kendaraan sudah ditiadakan sesuai dengan arahan pak menteri kemarin.

“Sempat memang kemarin ada program pemutihan denda pajak kendaraan, tapi untuk saat ini di tindakan mengingat banyak masyarakat malas bayar pajak cuma menunggu adanya pemutihan,” ujar ASN Samsat Soppeng.

Hanya untuk saat ini ada program untuk Balik Nama kendaraan yang saat ini sudah berjalan hampir 3 bulan dan gratis untuk biaya balik nama kendaraan.

“Program balik nama kendaraan akan berakhir pada 28 November 2022,dan biaya untuk balik nama kendaraan tidak ada, hanya untuk mitra yang ada dj Samsat ada biaya administrasi pengiriman berkas,” jelasnya.