Sebut Bupati ASA Minta Fee 10 Persen, Inspektorat Justru Ungkap Upaya Gratifikasi Mantan Dirut PDAM Sinjai

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Fakta baru terungkap terkait desas-desus, permintaan fee 10 persen pada dana hibah APBN air minum perkotaan yang dialamatkan kepada Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) sebagaimana pernyataan mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman.

Pasalnya, upaya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh SR kepada Bupati ASA sebesar Rp20 juta yang sebelumnya diungkapkan AW pada media dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Sinjai Andi Adeha Syamsuri.

“Betul itu sudah dilaporkan Pak Bupati ke KPK melalui kami (Inspektorat), ada penyerahan yang dilakukan oleh suadara SR ke pak Bupati,” ungkap Andi Adeha, Selasa (24/5/2021) saat konfreensi pers di kantor Diskominfo.

Plt Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai, Andi Tenri Rawe Baso, yang turut hadir dalam konfreensi tersebut juga mengungkap asas legalitas pengangkatan direktur PDAM 2018-2023 yang dianggap cacat prosedur.

Sebab, SR sebelum diangkat menjadi direktur tidak menyampaikan dokumen kontrak kinerja dan realisasi kinerja pada periode sebelumnya tahun 2014-2018 yang menjadi bahan penilaian bagi pengambil kebijakan sebelum diangkat kembali menjadi direktur.

Bahkan SR telah membuat pernyataan bahwa tidak pernah menandatangani kontrak kinerja tahun 2014-2018, begitupun dengan realisasi atas kontrak kinerjanya, namun hanya menyampaikan dokumen rencana bisnis 2017-2022, rencana kerja dan anggaran laporan keuangan tahunan dan surat perjanjian kinerja.

“Pengangkatan kembali SR sebagai direktur periode 2018-2023 tanpa melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sehingga pada hasil pemeriksaan inspektorat menyimpulkan bahwa SK pengangkatan dan penetapan kembali SR sebagai direktur PDAM tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Bupati ASA melalui Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Tamzil Binawan menuturkan,
dugaan yang disampaikan di sosial media adalah tidak benar bahwa Bupati meminta fee sebesar 10% kepada saudara (SR) melalui (AW).

“Itu hanya asumsi atau dugaan yang mencatut nama Bupati seperti yang disampaikan di sosial media,” ujarnya.

Terlebih kata Tamzil, apa yang disampaikan AD di media sosial berdasarkan informasi dari SR tanpa bukti yang jelas, merupakan hal yang tidak benar. Bahkan, AW dan SR disebut-sebut telah melakukan pertemuan atas perintah Bupati.

Namun, faktanya ungkap Tamzil, Bupati Sinjai tidak mengetahui perihal adanya pertemuan antara AW dan SR sebagaimana isu yang disampaikan AD dimedsos.

“Bupati tidak pernah memerintahkan kepada (AW) untuk menemui (SR) atas dugaan tersebut di sosial media yang mengatakan bahwa Bupati meminta fee lewat pesan whatsapp kepada saudara (AW) terkait dana hibah PDAM. Itu hanya asumsi,” jelasnya.