SaudagarNews,Soppeng—Setiap Kepala Daerah memiliki biaya Operasional dalam menjalankan roda pemerintahan di setiap daerahnya, biaya operasionalnya di tunjang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diketahui pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024 sebesar Rp. 178 Milyar, hal informasi yang di himpun di media www.Mediata.com.
Selain biaya operasional setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, juga segini gaji dan tunjangan yang diterima setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah di atur besarnya oleh Negara.
Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) menjelaskan gaji dan tunjangan kepala daerah Kabupaten/Kota mendapatkan gaji sebesar, Bupati/Wali Kota Rp. 2,1 juta dengan tunjangan Rp. 3.78 juta per bulan, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota sebesar Rp. 1,8 juta dengan tunjangan Rp. 3,24 per bulan.
Sekedar diketahui besaran biaya operasional berdasarkan Peraturan Pemerintah RI (Republik Indonesia) nomor 109 tahun 2000, tentang kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada pasal 8 menerangkan Biaya Operasional untuk melaksanakan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan, antara lain:
A. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
B. biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
C. biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
D. biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
E. biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;
F. biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
G. biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;
H. biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besaran biaya penunjang operasional ini berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini ditentukan oleh jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.
Berikut rincian biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.
Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Bupati-Wakil Bupati:
*PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD
*PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD
*PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD
*PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD
*PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD
*PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD
Secara akumulasi pendapatan pemerintah Kabupaten Soppeng. Bupati dan Wakil Bupati Soppeng setiap tahunnya kisaran kurang lebih Rp. 700 juta per Tahun.







