Sekda Sinjai dan Kepala Kantor Pertanahan Perkuat Layanan Publik Lewat Penyerahan Aset Daerah

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten Sinjai menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Agustini Pujiastuti, Selasa (06/01/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Sinjai itu merupakan bagian dari implementasi Keputusan Bupati Sinjai Nomor 672 Tahun 2025 terkait hibah aset daerah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai.

Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat dukungan sarana dan prasarana dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menegaskan bahwa penyerahan aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Kantor Pertanahan Sinjai guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan ini sangat penting, khususnya dalam percepatan sertifikasi tanah dan penataan aset daerah,” tutur Sekda.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Agustini Pujiastuti menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Sinjai.

Menurutnya, hibah aset tersebut akan memberikan dampak positif terhadap kelancaran operasional serta efektivitas pelayanan pertanahan.

“Kerja sama yang telah terbangun antara Kantor Pertanahan dan Pemkab Sinjai dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan yang lebih baik, aman, dan profesional kepada masyarakat,” ucap Agustini.

Penandatanganan BAST ini turut disaksikan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Sinjai, di antaranya Asisten Administrasi Umum Setda, Inspektur Daerah, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, serta para kepala bagian terkait.