Sempat Melarikan Diri ke Makassar, Polres Sinjai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Aksi pencurian tabung gas elpiji yang kian meresahkan masyarakat di Kabupaten Sinjai berhasil diatasi oleh Sat Reskrim Polres Sinjai.

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian tabung gas elpiji. Hal itu terungkap saat Polres Sinjai menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (11/04/2025).

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah menjelaskan, pelaku mulai terdeteksi saat anggota Resmob Polres Sinjai melakukan patroli rutin pada 10 Maret 2025.

Saat patroli, polisi menerima kabar terjadi pencurian di salah satu kios di Jalam Andi Paddo, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

Tim Resmob yang langsung ke lokasi berhasil mencegat sebuah mobil Avanza putih. Saat dicegat sopir mobil tersebut berusaha menghindar dan melarikan diri.

“Anggota mencoba menghentikan kendaraan tersebut, namun pengemudi mobil tidak berhenti dan malah menjauhi petugas. Sehingga dilakukan pengejaran hingga ke Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sesampainya di Kecamatan Kajuara, pengemudi menghentikan mobilnya karena ban mobilnya ditembak anggota Resmob, lalu turun dan lari meninggalkan kendaraan tersebut.

Lanjut Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin dan Kanit Pidum Polres Sinjai, pihaknya kehilangan jejak pelaku yang melarikan diri.

“Anggota Resmob kemudian melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap isi mobil Avanza tersebut dan ditemukan 10 tabung gas, berbagai merek rokok, linggis, serta barang-barang lainnya. Bahkan ada alat isap sabu,” terangnya.

Pada Rabu, 9 April 2025, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian berada di Kota Makassar. Anggota Resmob menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pencurian bernama Jusmin alias Awin (36 tahun).

Kepada polisi, Awin mengaku mencuri di kios Jalan Andi Paddo dan mengangkut barang hasil curiannya menggunakan mobil Avanza. Ia juga mengaku sebagai pelaku pencurian di kios lainnya di Kota Sinjai.

“Barang curian tersebut ia jual kepada pria bernama Mustamin. Akhirnya anggota Resmob juga melakukan penangkapan terhadap Mustamin di kediamannya, dan mengamankan barang-barang curian yang sebelumnya telah dibeli dari Jusmin,” terang Kasat Reskrim.

Dari delapan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kerugian yang beragam. Namun, total kerugian yang dialami oleh para korban, yaitu sekitar Rp117.630.000.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil Avanza Veloz, 90 buah tabung LPG 3 kg, 1 unit laptop, 1 buah lemari kaca, rokok berbagai merek, mie instan berbagai merek, 2 pasang pelat mobil, 1 buah kupluk, serta 1 buah alat isap Sabu. Kedua tersangka terancam pidana maksimal 7 tahun.