SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sinjai menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai pada Rabu (13/11/2024).
Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal, menjelaskan bahwa penyerahan berkas ini menandakan komitmen Gakkumdu dalam menegakkan hukum dan menjaga netralitas ASN selama proses pemilu.
“Penyerahan ini adalah tahapan penting untuk memastikan penegakan hukum pemilihan yang kredibel, khususnya terkait netralitas ASN dalam Pilkada Sinjai,” ujarnya.
Arsal mengungkapkan bahwa sebelumnya, Sentra Gakkumdu telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran ini. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN yang dapat memengaruhi independensi proses pemilu.
“Kami menemukan indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas yang berpotensi melanggar prinsip netralitas, yang penting dalam menjaga keadilan Pilkada,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menekankan pentingnya netralitas ASN sebagai bagian dari profesionalitas dan integritas dalam pemilu.
“Keterlibatan ASN dalam tahapan pemilihan ini menjadi perhatian serius, sesuai dengan UU Pemilu Pasal 188 Jo 71, untuk memastikan mereka tidak memberi keuntungan atau kerugian kepada salah satu calon,” jelasnya.
Sentra Gakkumdu berharap tindakan tegas ini dapat meningkatkan pemahaman ASN akan pentingnya netralitas dan profesionalisme dalam Pilkada.
“Semoga ini menjadi pengingat bagi ASN di Sinjai untuk menjalankan tugas tanpa tekanan atau intervensi dalam proses pemilu,” tutupnya.
Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah dan Ketua Bawaslu Sinjai Muhammad Arsal kepada perwakilan Kejari Sinjai, Isnawati.