Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Polres Sinjai

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai diback up tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Minggu (27/04/2025).

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Aksi tak senonoh itu terjadi di Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan pada hari Jum’at, 25 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA.

“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 82 / IV / 2025 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 25 April 2025 yang dilaporkan oleh Nurlia dan korban nama samaran Bunga (14 tahun) yang tak lain merupakan kemanakan pelaku,” jelasnya.

Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial AN (28), warga Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.

Kronologi kejadian ini berawal dari pelapor yang menerima telpon dari korban yang mengaku dipaksa dilepas baju dan celana kemudian disetubuhi oleh AN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui identitas dan alamat terduga pelaku berada di Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dengan tim resmob Bulukumba dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Hasil interogasi terhadap terduga pelaku mengakui awal persetubuhan terjadi dikarenakan hawa nafsu, dan mengakui timbul nafsunya setelah menemani korban tidur di kamarnya,” beber Kasat Reskrim Polres Sinjai.

Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.