SAUDAGAR.NEWS, Makassar – Surat Keputusan (SK) pengangkatan periode kedua mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman dinilai cacat hukum. Lantaran, pengangkatannya ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, Adnan Nasution mengatakan, Plt Bupati tidak dibolehkan mengambil keputusan strategis. Namun, pengangkatan periode kedua Suratman sebagai Direktur PDAM lanjut Adnan merupakan keputusan strategis.
Sehingga dia memastikan hal tersebut cacat hukum. Sebab, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2018 pasal 9 ayat 1 huruf e, tentang perubahan atas Permendagri nomor 74 tahun 2016, dengan jelas menerangkan tugas dan wewenang Pejabat Sementara (PJs).
“Kalau dia Plt maka yang boleh dilakukan hanya kegiatan teknis, tidak boleh keputusan strategis, kecuali dia mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri, itu baru dibenarkan,” jelasnya, Rabu, (2/6/2021).
Adnan mengungkap, kejadian yang sama pernah terjadi di Kota Makassar. Dimana dilakukan pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Pj Walikota Makassar tanpa persetujuan Kemendagri.
“Pelantikan Kadis Dukcapil Makassar digugurkan karena melanggar aturan, tidak melalui persetujuan Kemendagri, hal yang sama terjadi di Sinjai,” bebernya.
Dengan demikian, gaji dan tunjangan selama menjabat harus dikembalikan. Termasuk tidak dibolehkan memberikan jasa pengabdian atau pesangon. Kecuali, jika Pemkab Sinjai memperhatikan pertimbangan kemanusiaan. Sehingga yang bersangkutan tidak perlu melakukan pengembalian.
“Kalau secara hukum memang harus mengembalikan karena dia dianggap tidak ada, cacat prosedur, kecuali ada pertimbangan kemanusiaan karena dia diangkat bukan atas kemauannya, jadi tidak perlu mengembalikan,” kuncinya.