SaudagarNews—Salah satu masyarakat Desa Lompulle yang merasa di rugikan karena terbit sertifikat tanah bukan atas namanya, sementara tanahnya tersertifikat.
Pemerintah Desa bersama Bhabinkamtibmas melakukan Mediasi kepada kedua belah pihak di Kantor Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Soppeng.
Kepala Desa Lompulle Andi Amri yang di konfirmasi mengungkapkan bahwa barusan ada permasalahan yang di urus sangat sulit untuk dipecahkan permasalahannya di tataran pemerintah Desa.
“Kasus ini sangat sulit untuk dipecahkan di tataran pemerintah desa,” ucap Andi Amri.
Lanjutnya, pihaknya mengatakan bahwa dari pihak pelapor tidak sama sekali mempunyai dokumen atau bukti sama sekali kalau tanahnya di berikan sertifikat.
“Pihak pelapor tidak mempunyai bukti kuat bahwa tanah tersebut adalah miliknya,” tuturnya.
Pihaknya pun memberikan solusi kepada kedua belah pihak bahwa permasalahan ini sangat sulit untuk diselesaikan maka pihaknya menyarankan untuk ke pihak instansi yang terkait.













