SAUDAGAR.NEWS, Bone – Dalam memberikan Penerapan Badan Pelayanan Umum Daerah (BPUD) di setiap Puskesamas di 27 Kecamatan di Kabupaten Bone, Lembaga Kajian Advokasi Lintas Masyarakat (Lekas) menggelar Lokakarya di Hotel Helios, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Selain lokakarya, Lekas Bone Juga melakuakan penandatanganan MoU dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAI Bone guna melakukan pendampingan dan konsultasi Hukum, agar kata Anwar Puskesmas memberikan pelayanan terbaik tanpa menghadapi hambatan hukum, Sabtu 10 April 2020.
“Pelaksanaan Lokakarya ini pasti memiliki landasan yang kuat, dari pengamatan dan investigasi yang dilakukan oleh tim Lekas Bone ada beberapa hal yang diperhatikan, pelaksanaan pelayanan kesehatan misalnya, dalam menerapkan program tentu mereka selalu khawatir dengan dampak hukum yang akan dialami, sehingga kita berinisiatif untuk bekerja sama dengan LBH KAI Bone agar pelaksana Kesehatan di lapangan memiliki wadah untuk konsultasi dan pendampingan hukum agar mereka bekerja tanpa ada beban,” Beber Anwar Marjan Ketua Lembaga Advokasi Lintas Masyarakat (Lekas) Bone
Anwar berharap, Lembaga Swadaya dan Seluruh jajaran Puskesmas serta Lembaga Bantuan Hukum mampu bekerja sama dalam memberikan pelayanan yang terbaik ke Masyarakat.
Sementara, Rusmin Igho Ketua LBH KAI Bone memberikan apresiasi terhadap Lekas Bone yang menjadi wadah dalam pelaksanaan Lokakarya dan penandatangan MoU.
“Kegiatan ini memang sangat dibutuhkan, kami dari LBH KAI Bone akan memberikan pendampingan dan konsultasi Hukum bagi seluruh Puskesmas, pandangan hukum sebelum melaksanakan program sebagai solusi agar pelaksana di lapangan leluasa dalam bekerja l,” Kata Igho
Ia menambahkan, MoU tersebut merupakan acuan dalam melaksanakan fungsinya sebagai wadah bantuan hukum, namun igo menegaskan, agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab harus dikelolah secara profesional.
“Kita akan memberikan yang terbaik dan bekerja secara profesioanal,” tegasNya