SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) akan mengambil langkah tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi.
Hal itu ditegaskan Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan saat dimintai tanggapannya soal status PNS Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sinjai, Agus Zainal yang terjerat kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui, Agus
oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar
telah menjatuhi vonis penjara lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, Lukman mengaku bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan.
“Kami menunggu salinan putusan pengadilan untuk dasar proses pemberhentian penuh sebagai PNS,” tegas Lukman saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021) malam.
Mantan Sekwan DPRD Sinjai menegaskan, setelah salinan putusan diterima, pihaknya akan langsung melakukan rapat perihal kasus yang menyeret Agus.
“Kalau salinan putusan pengadilan sudah kami terima, maka akan dilakukan rapat untuk diproses berdasarkan salinan putusan pengadilan bila sudah ada,” kata Lukman menegaskan.
Sebagaimana diberitakan, Agus divonis bersalah bersama Sofyan kontraktor/pelaksana pada pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Keduanya divonis berbeda. Sofyan divonis dua tahun penjara denda sebesar Rp50 juta. Sedangkan, Agus Zainal divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta.
“Untuk terdakwa Sofyan dipidana penjara selama 2 tahun, sedangkan Agus Zainal 1 tahun penjara, denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti 79 juta sub 6 bulan kurungan penjara,” kata Kajari Sinjai Ajie Prasetya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).