SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai yang dinyatakan terpapar atau terkonfirmasi Covid-19 dari hasil rapid atau swab antigen, tetap diberi kesempatan untuk bisa mengikuti tahapan itu dengan penjadwalan ulang.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan mengatakan, peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum mengikuti SKD secepatnya melapor ke panitia.
“Memang kita sudah umumkan kalau ada hasil dari swab atau rapid antigen maupun PCR yang positif agar segera melaporkan ke panitia karena itu kita tindak lanjuti ke BKN untuk di jadwal ulang,” kata Lukman, Jumat (24/9/2021)
Status terkonfirmasi positif itu wajib dilaporkan sebelum jadwal sesi ujian dilaksanakan, sebab jika dilaporkan pada saat hari SKD, maka akan dianggap gugur.
“Harus melapor sebelum jadwal ujian karena kalau melapor setelah sesi pelaksanaan ujian maka peserta tersebut dianggap gugur,” sambungnya.
Dikatakan dalam 2 hari pelaksanaan SKD CPNS, sebanyak 3 peserta telah melaporkan status terkonfirmasi positif, sehingga ketiganya bakal mengikuti SKD susulan.
“Yang jelas kita beri kesempatan, makanya jika ada hasilnya reaktif positif agar segera melaporkan ke panitia,” jelasnya.
Pelaksanaan SKD CPNS Sinjai sendiri berlangsung sejak 22-28 September 2021 mendatang dan dipusatkan di Gedung Celebes Convention Center (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
SKD CPNS dibagi 3 sesi, dimana setiap sesinya akan diikuti 600 peserta setiap harinya.
Sekadar diketahui kuota CPNS Sinjai tahun 2021 sebanyak 357 formasi dengan rincian tenaga kesehatan sebanyak 152 formasi dan tenaga teknis sebanyak 205 formasi.