SAUDAGAR.NEWS, Makassar – Tersangka kasus korupsi pengadaan kapal nelayan 30GT di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ARF, akhirnya diringkus setelah menjadi buron sejak tahun 2016 lalu.
ARF diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) saat berada di halaman parkir Rumah Sakit (RS) Siloam Makassar, Senin (24/5/2021) sore.
Tim Tabur Kejati Sulsel yang meringkus ARF adalah, Herdian Rahardi, bersama Idil, (Kasi Penkum). Reskiyana Ramayanti, Anas, dan dibantu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, tersangka ARF merupakan Direktur PT. Phinisi Semesta Bulukumba diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penangkapan Ikan 30 GT sbanyak dua Unit (INKA MINA 491) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2021 dengan Jumlah Anggaran Sebanyak Rp2.400.000.000,00.
“Penanganan perkara Tipikor ini khusus tersangka ARF sementara proses penyidikan oleh penyidik Kejari Bulukumba dengan Kerugian Keuangan Negara Sekitar Rp 424.000.000,” ungkapnya.
Menurut, Idil tersangka ARF dinyatakan Buron sejak Tahun 2016 karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba.
“Tersangka ARF diserahkan kepada kenyidik Kejari Bulukumba untuk dilanjutkan proses penyidikannya,” terang Idil.