SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Nyanyian eks Direktur PDAM Sinjai SR soal dugaan permintaan fee 10 persen Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) melalui perantara AW kembali memunculkan fakta baru.
Pasalnya, isu yang kini menjadi komsumsi publik, kian memancing khalayak untuk ikut angkat bicara. Terbaru, mantan panitia seleksi calon Direksi PDAM Sinjai, Ahmad Marzuki ikut nimbrung terkait polemik itu.
Tak ayal, ada 10 fakta yang diungkap Ahmad Marzuki. Salah satunya upaya gratifikasi yang dilakukan oleh SR kepada Bupati ASA saat masih menjabat Direktur PDAM Sinjai.
Pertama, bahwa tahun 2018 Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali (SR) Eks Direktur PDAM telah berpolemik karena dinilai oleh beberapa kalangan masyarakat Sinjai cacat hukum.
Kedua, pasca adanya polemik itu, inspektorat melalukan pemeriksaan dan menemukan beberapa persoalan termasuk soal SK pengangkatan kembali Eks Direktur PDAM Sinjai.
Ketiga, bahwa akibat gonjang-ganjingnya tentang SK tersebut, dan SR patut di duga melakukan upaya agar mempertahankan jabatannya sebagai Direktur PDAM Sinjai, sehingga melakukan upaya pendekatan kepada Bupati dengan dalih ingin mempresentasikan bisnis plan PDAM untuk beberapa tahun kedepannya.
Itu, disertai upaya suap/gratifikasi melalui asisten Bupati Sinjai inisial AL sebesar Rp20 juta dengan cara menyelipkan dalam map kertas sehingga nampak sedang menitipkan dokumen PDAM.
Keempat, bahwa Bupati ASA mendapatkan informasi tersebut dan mengetahui bahwa didalam map kertas tersebut terdapat sejumlah uang yang di kemas dalam amplop kertas, sehingga dengan segera memerintahkan AL untuk menyerahkan uang tersebut pada unit gratifikasi pada Inspektorat Sinjai agar diteruskan pada KPK untuk dilaporkan.
Kelima, bahwa berselang beberapa waktu (1 atau 2 Bulan) pasca upaya gratifikasi pertama dilakukan, ternyata SR kembali melakukan upaya yang kedua kalinya namun (AL) asisten pribadi (ASA) telah menolaknya karena telah mendapat perintah dan warning/peringatan dari (ASA) untuk tidak menerima segala pemberian dari SR mapun pejabat lainnya serta lebih berhati-hati untuk menerima segala bentuk titipan.
Apalagi dilakukan dengan cara-cara yang mungkin saja bisa menjebaknya (ASA) seperti halnya yang dilakukan oleh SR yang semula dianggapnya sebagai dokumen yang akan diteruskan oleh Bupati namun ternyata berisikan sejumlah uang.
Keenam, bahwa (ASA) bukan kali pertama melaporkan hal semacam ini (dugaan gratifikasi) kepada KPK melalui inspektorat, namun ini dilakukan yang keempat kalinya.
Artinya bahwa laporan dugaan gratifikasi/suap (SR) ini adalah laporan terakhir karena sebelumnya ASA telah melaporkan kepada KPK 3 korporasi/perseorangan yang di duganya sebagai upaya suap atas dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu selaku pejabat penyelenggara negara.
Ketujuh, bahwa (ASA) sesungguhnya sangat bijaksana kepada (SR) dan memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri sebagai direktur PDAM kala itu, sebagaimana yang ia sampaikan pada inspektorat sebab jika SK pengangkatan kembalinya di persoalkan makan mungkin saja (SR) akan melakukan pengembalian seluruh gaji dan tunjungan yang pernah ia terima jika di proses hokum yang di perkirakan sebesar Rp.250.000.000. (Pengunduran dirinya bukan karena dipaksa atau terpaksa karena tertekan melainkan menyelamatkannnya dari potensi proses hukum).
Kedelapan, bahwa testomini yang beredar luas tentang percakapan SR bersama AD tentang gratifikasi serta permintaan fee/komisi sebesar 10% tersebut, ternyata (SR) juga ikut membagikan link pemberitaaan media online pada grup-grup Whatsapp tersebut.
Hal inilah yang menunjukkan bahwa SR membenarkan apa yang disampaikan AD berupa testimoni tersebut adalah benar dan semua ini dilakukan pasca press rilis Kejaksaan Negeri Sinjai tentang peningkatan status dugaan korupsi dana hibah PDAM saat SR menjabat, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan yang artinya bahwa sebentar lagi akan ada penetapan tersangka, jika tak ada halangan lagi bagi penyidik Kejari Sinjai.
“Apakah ini reaksi panik/stress tingkat tinggi/berlebihan yang di alaminya, sehingga mencoba melempar tuduhan agar semua mata dan telinga tertuju pada tuduhan SR itu??? Wallahu A’lam,” tulis Mamat sapaan Ahmad Marzuki, Minggu (29/5/2021)
Kesembilan, bahwa tentang permintaan fee/komisi 10% telah di bantah (AW/AM) serta (ASA) dan (AW/AM) sedang mempersiapkan laporan pidana bagi (SR) karena diduga telah memfitnah dan atau mencemarkan nama baik (AW/AM).
Dan yang terakhir, bahwa menjadi fakta bila SR mengundurkan diri dari PDAM karena menyadiri keabsahan/legalitas dirinya sebagai direktur PDAM kala itu, lalu kembali gagal pada kompetisi/seleksi calon direktur PDAM pada kabupaten tetangga serta SR harus bolak balik kejaksaan negeri Sinjai karena pemeriksaan dana hibah PDAM hingga peningkatan status tahapan dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM kala ia menjabat direktur.
Berdasarkan sepuluh fakta-fakta tersebut, kata mamat, memang perlu untuk segera dibuktikan agar menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media.
“Ini juga sebagai pelajaran untuk kita semua agar lebih mampu mengendalikan diri untuk tidak menuduh/memfitnah sekalipun pada tingkat stress yang kian meninggi”, tambahnya.
Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mampu memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum akan polemik ini, dengan jalan melakukan proses hukum, baik dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara/Daerah, dugaan Pemberian dan Penerimaan Suap, serta dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Yang salah haruslah dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan yang benar haruslah di rehabilitasi, dipulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti keadaan semula”, kuncinya.