SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai, Suratman, hingga saat ini belum menerima haknya berupa jasa pengabdian setelah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya pada tahun 2020 lalu.
Suratman bertekad memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dengan menggandeng Kantor Hukum Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Suratman, Dr. Sulthani, menjelaskan bahwa Suratman telah menjabat sebagai Direktur PDAM Sinjai selama 69 bulan sejak tahun 2014 sebelum diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Sinjai.
Meskipun telah melakukan berbagai pendekatan untuk mendapatkan haknya, Suratman tidak mendapatkan respon positif dari Pemerintah Kabupaten Sinjai.
“Kami telah berusaha melakukan pendekatan agar hak klien kami (Suratman-read), dibayarkan oleh Pemkab Sinjai, akan tetapi kurang mendapat respon positif. Karenanya klien kami menggunakan hak hukum mengajukan gugatan kepada PJ Bupati Sinjai dan Dewan Pengawas PDAM Sinjai,” ungkap Sultani, Rabu (15/5/2024).
“Tentu saja upaya hukum ini lebih baik untuk mendapatkan kepastian hukum, sekaligus berharap adanya keadilan bagi klien kami,” sambungnya.
Sulthani menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2019, Suratman berhak mendapatkan uang jasa pengabdian.
“Gugatan Suratman, S.E. telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sinjai dengan nomor 4/Pdt.G/2024/PN.Sji, dan sidang pertama akan digelar pada 27 Mei 2024,” kata Sulthani, mantan Ketua DPRD Sinjai periode 2009-2014.