Unggul dengan 64.738 Suara di Pilkada Sinjai, Pasangan RAMAH Dilantik Februari 2025

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif-Andi Mahyanto Mazda berhasil mengantongi 64.738 suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar pada Rabu 27 November 2024 lalu.

Pasangan yang dikenal dengan akronim RAMAH itu menggungguli tiga rivalnya, yakni pasangan Muzayyin Arif dan Andi Ikhsan Hamid dengan total 42.965 suara, kemudian pasangan Hj. Andi Kartini Ottong-Muzakkir 34.720 suara dan pasangan Hj. Nursanti dan Lukman H Arsal sebanyak 717 suara.

Dengan begitu, pasangan RAMAH ditetapkan sebagai pemenang pada Pilkada 2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Senin (2/12/2024).

Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin, pada Selasa (3/12/2024) mengatakan, penetapan hasil sudah dilaksanakan setelah dilakukan rekapitulasi, hasilnya pasangan RAMAH terpilih dengan total 64.738 suara.

“Penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati terpilih juga telah diumumkan KPU Sinjai melalui keputusan KPU Sinjai Nomor 791 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sinjai Tahun 2024,” ujarnya.

Dilantik Februari 2025

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada saat berkunjung ke kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, di Jakarta Pusat, 6 Agustus 2024 mengatakan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025 mendatang.

Sementara bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota akan dilantik pada 10 Februari 2025.

“Untuk bupati dan wakil bupati dan wali kota karena dilantik oleh gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025,” ungkapnya.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*)