Urus Izin Lewat OSS Bakal Diterapkan, DPMPTSP Sinjai Siap Berintegrasi

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap berintegrasi dengan pelayanan berusaha berbasis online single submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sinjai, Lukman Dahlan mengatakan, berdasarkan implementasi undang-undang cipta kerja telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Peraturan Pemerintah ini membuat perubahan besar dalam sistem dan mekanisme perizinan khususnya perizinan berusaha. Jadi perizinan berusaha apapun nanti itu akan dilakukan secara online melalui OSS,” ungkap Lukman, Rabu (25/5/2021).

Sekaitan dengan hal itu, Pemkab kata Lukman akan segera berintegrasi dan mendukung program dari kebijakan Pemerintah terkait layanan perizinan berbasis OSS.

“Jadi masyarakat yang mau berusaha baik itu usaha mikro, menengah, kecil dan besar semuanya satu pintu melalui OSS. Hal ini penting diketahui oleh masyarakat karena kita akan star mulai tanggal 2 Juni mendatang,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan khususnya bagi masyarakat yang mendapat kendala dalam proses penerbitan izin nantinya.

“Kalau nanti pelaku usaha tidak bisa atau kesulitan memproses sendiri, maka PTPSP siap memfasilitasi dengan membantu proses penerbitan izinnya. Silahkan datang di PTSP, kami akan mendampingi untuk bagaimana proses izin itu secara online,” terangnya.

Lukman menjelaskan bahwa, dalam
penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko ini terdapat usaha beresiko rendah, menengah dan tinggi.

“Usaha beresiko rendah cukup mendafatarkan NIB untuk berusaha, kalau usahanya beresiko sedang atau menengah dia mendapatkan slide NIB juga mendapatkan sertifikat standar secara online, tetapi kalau usaha beresiko tinggi maka masyarakat itu akan harus mendapatkan dulu izin yang juga diurus melalui OSS,” kata Lukman.

Akan tetapi, dari 26 jenis perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagian bukan dari izin berusaha.

“Jadi yang bukan perizinan berusaha ini tetap dilakukan seperti biasa, sementara untuk perizinan berusaha seperti SIUP, izin usaha industri dan berbagai macam terkait dengan usahanya itu akan menggunakan OSS,” katanya.

Memang kata Lukman, kemajuan teknologi di era saat ini sedikit banyak menuntut perubahan pelayanan publik secara digital dengan menyesuaikan perkembangan teknologi melalui berbagai inovasi yang dilakukan agar pelayanan semakin cepat, mudah, dan transparan.