SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Masyarakat Kabupaten Sinjai kini semakin mudah mengurus sertifikat halal bagi produk usahanya.
Pasalnya, Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sulawesi Selatan kini telah membuka layanan gerai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai.
Kehadiran gerai tersebut menjadi salah satu pengembangan layanan MPP Sinjai sejak Oktober 2026.
Dengan demikian, masyarakat, khususnya pelaku usaha, tidak perlu lagi ke Makassar maupun Maros untuk mengurus sertifikasi halal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan saat ditemui media, Selasa (03/11/2026) mengatakan, kehadiran gerai BPJPH merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi.
“Alhamdulillah, MPP Kabupaten Sinjai hadir untuk memberikan fasilitasi dan kemudahan kepada masyarakat. Dengan layanan yang terintegrasi, masyarakat semakin mudah dan cepat mengurus administrasi yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-hari,” ujarnya.
Menurut Lukman, kerja sama dengan BPJPH Sulawesi Selatan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sinjai.
Ia menyebut, kehadiran layanan tersebut sejalan dengan harapan Bupati Sinjai, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah agar masyarakat semakin aman, mudah, dan nyaman dalam mengakses berbagai layanan pemerintah.
“Insyaallah, kehadiran BPJPH di Kabupaten Sinjai akan membantu masyarakat memastikan produk usahanya mendapatkan sertifikat halal. Ini juga memberikan rasa aman bagi warga dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang terjamin kehalalannya,” jelasnya.
Sementara itu, petugas BPJPH di MPP Sinjai, Hadrania, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 4, ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Cakupan produk tersebut tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk hasil rekayasa genetika, serta barang gunaan yang mengandung unsur hewani.
Selain produk berupa barang, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup sejumlah jasa, seperti penyembelihan, pengolahan, pengemasan, pendistribusian, hingga penjualan.
Hadrania menerangkan, terdapat dua mekanisme dalam pengurusan sertifikat halal, yakni skema Self Declare dan skema reguler.
Skema Self Declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya produk makanan dan minuman, dengan mekanisme pernyataan kehalalan produk oleh pelaku usaha yang disertai pendampingan.
Dalam prosesnya, pendamping akan membantu pelaku usaha sekaligus melakukan verifikasi dan validasi terhadap lokasi usaha.
“Untuk mekanisme Self Declare, proses pengurusannya bisa sampai 12 hari hingga sertifikat halalnya terbit,” ungkapnya.
Sementara itu, skema reguler diperuntukkan bagi pelaku usaha menengah dan besar, termasuk usaha di bidang jasa, seperti rumah potong hewan dan rumah potong unggas.
Pada mekanisme ini, proses pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui audit langsung ke lokasi usaha untuk memverifikasi dan memvalidasi proses produk halal.
Pemeriksaan mencakup seluruh tahapan, mulai dari bahan baku yang digunakan, proses pengolahan, hingga pendistribusian produk.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan selanjutnya diajukan kepada BPJPH dan diteruskan ke Komite Fatwa MUI untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk.
Setelah memperoleh persetujuan, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal.
“Kalau untuk skema reguler, proses pengurusannya bisa sampai 21 hari,” tambah Hadrania.
Dengan hadirnya gerai BPJPH di MPP Sinjai, masyarakat dan pelaku usaha kini memiliki akses lebih dekat untuk memperoleh informasi, pendampingan, serta mengurus sertifikasi halal tanpa harus keluar daerah.









