Saudagar.News, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memimpin Rapat Koordinasi Penataan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar yang digelar di Balai Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).
Rapat ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Dalam rapat tersebut, Munafri Arifuddin menekankan pentingnya koordinasi, monitoring, evaluasi, serta pelaksanaan kebijakan yang konsisten dalam penataan dan penaatan perlindungan aset pemerintah kota.
“Kita duduk bersama memastikan aset Pemkot tersertifikasi, terdata dengan baik. Seluruh aset tanah dan bangunan yang menjadi hak alas Pemerintah Kota Makassar, memiliki kepastian hukum, serta dimanfaatkan secara optimal,” ujar Munafri.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran Camat se-Kota Makassar, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kadis Penataan Ruang dan Bangunan.
Kehadiran lintas perangkat daerah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam membangun sistem pengelolaan aset yang terpadu dari tingkat kota hingga wilayah paling bawah.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Makassar berharap terbangun kesamaan persepsi dan langkah konkret dalam menjaga, mengamankan dan memaksimalkan pemanfaatan aset daerah demi mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus mempercepat agenda pembenahan tata kelola pemerintahan di seluruh lini strategis.
Setelah melakukan pembenahan layanan publik dan penguatan kelembagaan birokrasi, kini fokus diarahkan pada penataan, pengelolaan, dan pengamanan aset daerah, khususnya aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Makassar.
Langkah ini dinilai krusial mengingat aset daerah bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta kepastian hukum atas kepemilikan pemerintah.
Penataan aset yang tertib dan terintegrasi diharapkan mampu mencegah sengketa, penyalahgunaan, serta alih fungsi aset tanpa dasar hukum yang jelas.
Mereka dilibatkan, untuk memastikan seluruh aset milik Pemerintah Kota Makassar terdata secara menyeluruh, tercatat resmi, dan memiliki alas hak yang sah agar tidak diserobot atau diklaim oleh pihak lain.




