Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kesesuaian pengelolaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
BPK menemukan bahwa pendataan objek dan wajib pajak PBB-P2 serta retribusi layanan kebersihan belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah.
“Sehingga, kami BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan pendataan ulang, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah,” ungkapnya.
Keempat, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah pada beberapa pemerintah kabupaten.
Dalam pemeriksaan ini ditemukan ketidaksesuaian pengelolaan belanja dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta standar biaya yang berlaku.
BPK mendorong kepala daerah untuk segera menyesuaikan regulasi internal, memperbaiki tata kelola belanja, dan memastikan seluruh pengeluaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, Winner Franky menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas melalui penyusunan rencana aksi nyata.
BPK menginginkan tindak lanjut tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Selain itu, ia menekankan LHP yang diserahkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran. Dan pengawasan, khususnya dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi oleh kepala daerah.
“Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberikan manfaat dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” tutup Winner Franky.








