Warga Karobbi Bentang Spanduk Tolak Pelantikan Kadus di Luar Hasil Seleksi, DPRD Sinjai Beri ‘Warning’ Hingga Laporan ke Ombudsman

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Polemik pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, kembali memanas dan menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sinjai.

Persoalan yang telah bergulir sekitar enam bulan itu dibahas dalam rapat gabungan komisi DPRD Sinjai di ruang rapat paripurna, Senin (18/05/2026) lalu.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sinjai, Sabir, dengan agenda menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) jilid I dan jilid II yang sebelumnya telah direkomendasikan DPRD, namun dinilai belum ditindaklanjuti pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta Kepala Desa Kanrung segera melantik Kepala Dusun Karobbi sesuai mekanisme dan hasil seleksi yang telah ditetapkan.

DPRD menekankan agar calon dengan nilai akumulatif tertinggi dari tahapan seleksi menjadi pihak yang dilantik.

“Kalau tidak mau bermasalah, lantik calon yang memperoleh nilai tertinggi sesuai hasil seleksi yang telah ditetapkan. Jika dipaksakan melantik yang lain, tentu berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegas Sabir saat memimpin rapat.

Rapat tersebut juga dihadiri Camat Sinjai Tengah dan Kepala Desa Kanrung.

Dalam forum itu, DPRD menegaskan agar proses pelantikan dilakukan berdasarkan aturan dan tahapan seleksi yang telah berjalan.

Di sisi lain, sejumlah warga Dusun Karobbi menggelar aksi bentang spanduk sebagai bentuk penolakan apabila pelantikan tidak diberikan kepada peserta dengan nilai tertinggi hasil tes tertulis dan wawancara.

Salah seorang warga yang turut dalam aksi tersebut menyebut masyarakat menginginkan hasil seleksi terbuka dihormati dan dijalankan secara adil.

“Kami hanya ingin hasil seleksi terbuka dihargai. Kalau sudah ada kompetisi dan penilaian, maka yang memiliki nilai tertinggi yang seharusnya dilantik,” ujar salah seorang warga Karobbi.

Sementara itu, Ketua LSM MP2LH Kabupaten Sinjai, Haeruddin turut membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

Laporan dugaan mal administrasi itu disampaikan pada Rabu (13/05/2026).

Pendamping laporan, Haeruddin, mengatakan pihak Ombudsman berjanji segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan penyelesaian yang objektif agar polemik ini tidak terus berlarut,” katanya.