SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Momentum peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 di Kabupaten Sinjai turut diwarnai dengan pemberian remisi kepada warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Sinjai. Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lapangan Sinjai Bersatu, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi dilakukan oleh Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sebanyak 132 orang narapidana tercatat sebagai warga binaan Rutan Kelas II Sinjai. Dari jumlah tersebut, 74 orang memperoleh Remisi Umum, sementara dari 74 orang, 3 orang mendapatkan Remisi Tambahan melalui program donor darah.
Dengan demikian, terdapat 74 warga binaan yang memperoleh remisi pada momentum peringatan Kemerdekaan RI tahun 2026. Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 37 orang kasus narkotika, 9 orang pidana umum, 13 orang perlindungan anak, 7 orang kekerasan seksual, dan 8 orang perkara lainnya.
Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Darmansyah menyampaikan apresiasi atas pemberian remisi tersebut. Menurutnya, remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Pemberian remisi ini kami harapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan meningkatkan kualitas diri. Kami juga mengapresiasi warga binaan yang mendapatkan remisi tambahan melalui donor darah karena hal tersebut menunjukkan kepedulian dan kontribusi positif kepada sesama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jajaran Rutan Kelas IIB Sinjai akan terus berupaya memberikan pembinaan secara optimal kepada seluruh warga binaan, baik melalui pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
“Kami berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat menjadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk berubah menjadi lebih baik, begitupun bagi yang belum mendapatkan remisi tahun ini. Bagi yang nantinya kembali ke masyarakat, kami berharap mereka dapat diterima dan mampu berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Penyerahan remisi yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Sinjai berlangsung khidmat dan penuh makna, dan menjadikan momentum penting untuk mengingatkan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pada upaya pembinaan dan reintegrasi sosial.
Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama jajaran pemasyarakatan terus mendorong agar warga binaan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.













