SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa layanan penerbitan kutipan akta bagi masyarakat tetap berjalan normal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai, Andi Reza Amran menyampaikan bahwa hingga saat ini pelayanan administrasi kependudukan terus berjalan secara sinergis dan telah menjangkau sebagian besar warga Sinjai.
Menurutnya, dari sekitar 270 ribu penduduk Kabupaten Sinjai, kebutuhan penerbitan dokumen kependudukan terus dipenuhi sesuai permohonan masyarakat setiap harinya.
“Layanan penerbitan kutipan akta di Disdukcapil Sinjai tetap berjalan normal. Setiap hari dokumen diterbitkan sesuai permohonan warga dan seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Reza Amran kepada media, Minggu (24/05/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan berbagai jenis akta, termasuk akta kelahiran, dapat dilakukan dengan mudah selama persyaratan administrasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dipenuhi oleh pemohon.
Untuk pengurusan akta kelahiran yang masih menggunakan format non-barcode, masyarakat diminta melengkapi dokumen seperti buku nikah, surat keterangan lahir atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran, kartu keluarga, serta SPTJM suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah.
Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila dokumen sebelumnya hilang.
Reza Amran juga menanggapi adanya pemberitaan terkait dugaan tidak diterbitkannya dokumen kependudukan oleh Disdukcapil Sinjai. Ia menilai informasi tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi pelayanan yang sebenarnya.
“Kami sangat menyayangkan jika masyarakat langsung menyampaikan keluhan ke media tanpa terlebih dahulu menyampaikan persoalannya kepada kami. Padahal, Disdukcapil telah menyediakan pusat pengaduan untuk menindaklanjuti setiap kendala pelayanan,” katanya.
“Kami berharap masyarakat tetap mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan. Jika ada layanan yang dianggap belum memuaskan, silakan menyampaikan melalui pusat pengaduan yang telah kami siapkan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi Reza Amran.
Selain itu, Disdukcapil Sinjai juga terus mendorong program keluarga sadar administrasi kependudukan melalui kerja sama dan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah pihak.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan sekaligus mempermudah pelayanan kepada warga di Kabupaten Sinjai.







