Ia menambahkan bahwa JHT bukan sekadar tabungan biasa, melainkan instrumen perlindungan sosial yang memberikan manfaat komprehensif, termasuk akses menabung dan berinvestasi bagi pekerja sektor informal yang selama ini terbatas aksesnya terhadap produk keuangan formal.
Melalui JHT, pekerja informal tidak hanya menabung, tetapi juga berinvestasi untuk masa depan keluarga, hasilnya kompetitif dan bermanfaat bagi kesejahteraan jangka panjang.
Menutup sambutannya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait, dunia usaha, hingga masyarakat.
Juga untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh.
“Kami mengajak semua pihak untuk bahu-membahu dan berkolaborasi, menyiapkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia. Dan hari ini, langkah besar itu kita awali dari Kota Makassar,” pungkasnya.
Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, memaparkan secara rinci pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kota Makassar hingga akhir tahun 2025, serta proyeksi capaian pada tahun 2026.
Zainal menyampaikan bahwa berdasarkan laporan penyelenggara program Jamsostek Kota Makassar hingga Desember 2025, jumlah pekerja yang telah terlindungi, baik Pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun Jasa Konstruksi, mencapai 296.178 pekerja atau sekitar 53 persen.
Sementara itu, masih terdapat 259.506 pekerja atau 47 persen yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Capaian ini menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial di Kota Makassar terus meningkat, namun masih membutuhkan upaya bersama untuk menjangkau pekerja yang belum terlindungi,” ujar Zainal.












