SaudagarNews,Soppeng—Seorang anak yatim piatu MF (18) mencuri Handphone temannya di kos-kosan untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya.
Diketahui MF yang beralamat di Lapajung, Kelurahan Lapajung, Kabupaten Soppeng. Kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan mengungkapkan pelaku saat ini tinggal sebatan kara di Soppeng, pihaknya dia sudah tidak memiliki orang tua dan keluarga.
“Menurut pengakuan tersangka dia hidup sebatan kara di Soppeng, pihaknya mencuri untuk menutupi hidup kesehariannya,” ujar Iptu Noviarif Kurniawan saat di temui diruang kerjanya, selasa (5/10/2021).
Lanjut Iptu Noviarif Kurniawan saat ini pengakuan pelaku juga pernah mengambil uang kotak amal masjid di beberapa masjid.
“Pelaku juga pernah mencuri kotak amal di beberapa Masjid di sekitar Kota Soppeng. Saat ini pelaku kami kenakan pasal 363, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Untuk sementara pelaku masih kami dalami untuk di introgasi mempertanggung jawabkan kejahatannya.