SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menyerahkan secara simbolis santunan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Setiawan, warga Kabupaten Sinjai yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Penyerahan santunan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sinjai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keluarga pekerja yang mengalami musibah, Jumat (07/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sinjai didampingi Wakil Kepala Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Arif Zulkarnain, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Erna Nur Ikhsanah. Turut hadir Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai Andi Tenri Rawe Baso, Camat Sinjai Tengah A. Syahrul Paesa, Kepala Desa Kompang, serta kepala dusun setempat.
Bupati Sinjai menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, baik kantor pusat, kantor wilayah, maupun Kantor Cabang Sinjai, atas respons cepat dalam memastikan hak ahli waris korban dapat diproses.
“Kita tentu bersama BPJS, baik dari kantor pusat, perwakilan kantor wilayah, maupun BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai hari ini menerima adinda istri atau ahli waris korban kecelakaan kerja di Morowali. Kita berharap bantuan yang pemerintah koordinasikan bersama BPJS ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh keluarga,” ujar Ratnawati.
Menurutnya, respons cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani hak ahli waris menjadi bentuk pelayanan yang sangat penting bagi masyarakat, terutama keluarga yang tengah menghadapi musibah.
Ia berharap seluruh proses administrasi dan hak-hak lainnya dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga seluruh proses tindak lanjut dapat terus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kita juga berharap keluarga diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menerima musibah ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Erna Nur Ikhsanah menjelaskan bahwa almarhum Setiawan merupakan warga Kabupaten Sinjai yang bekerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, Morowali.
Almarhum tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan perlindungan dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dari kepesertaan tersebut, ahli waris menerima manfaat berupa Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp1.859.442, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.089.102.
Erna mengatakan, proses pengurusan santunan tersebut dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Bupati Sinjai untuk memastikan status kepesertaan almarhum.
“Saat itu Ibu Bupati langsung menginstruksikan kepada kami untuk melakukan pengecekan karena korban merupakan warga Sinjai. Setelah kami pastikan beliau terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, kami segera melaporkan kepada Ibu Bupati melalui WhatsApp,” jelasnya.
Menurut Erna, Bupati kemudian meminta agar proses penyerahan santunan dapat dilakukan secepatnya sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keluarga korban.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja.
“Dengan pelayanan yang cepat, kami berharap santunan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi keluarga almarhum dan menjadi dukungan untuk melanjutkan kehidupan ke depan,” pungkasnya.













