SaudagarNews,Soppeng—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng mulai mensosialisasikan syarat dukungan untuk jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Soppeng tahun 2024.
Pilkada serentak tahun 2024, khusus Pilkada Soppeng bakal pasangan calon lewat jalur perseorangan harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 18.189 atau 10% (Persen) dari total 181.890 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Soppeng.
Haswinardi anggota KPU Soppeng yang di konfirmasi oleh Media SaudagarNews, Selasa (16/4/2024). “Syarat dukungan lewat perseorangan harus memenuhi 10% dari jumlah DPT hasil pemilu tahun 2024,” kata Haswinardi.
Lanjutnya, pihaknya mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada dengan jumlah penduduk yang masuk dalam DPT sebanyak 250 ribu maka paling sedikit didukung 10%. Sementara dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.
“Jumlah dukungan 50% atau paling sedikit sebaran di 5 kecamatan,” tuturnya.
Sekedar diketahui untuk formulir syarat dukungan untuk Pilkada Soppeng silahkan kunjungi website KPU Soppeng atau Klik https://bit.ly/form-perseorangan-soppeng.












