📌 Baca Sekilas
1. Menata Kota Demi Makassar Aman dan Nyaman Untuk Semua.
2. Penataan PKL secara humanis, tertib dan Solusitif.
3. Mengurai kesemrawutan kota.
4. Menata ruang ekonomi kota.
5. Pembinaan dan Pendampingan Setelah Penertiban.
6. Prinsip No One Left Behind dan Right to The City
Aktivitas ekonomi informal idealnya tidak menghilangkan hak warga kota lainnya, seperti hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan yang menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai fasilitas umum.
“Kegiatan ekonomi informal itu tidak boleh membuat warga kota kehilangan haknya. Hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan juga harus dilindungi. Itu penting,” saran Andi Luhur.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penataan semata tidaklah cukup. Pemerintah kota, menurutnya, harus berpihak dan memprioritaskan perlindungan ekonomi masyarakat kecil, termasuk para PKL, melalui kebijakan lanjutan yang konkret dan berkelanjutan.
Pada saat yang sama, pemerintah kota harus berpihak. Harus memprioritaskan peningkatan perlindungan ekonomi terhadap aktivitas informal, termasuk PKL.
Ia menilai, konsep penertiban harus dibarengi dengan solusi relokasi yang layak dan realistis, sebab kota tidak mungkin sepenuhnya diformalisasi.
Sektor informal, kata dia, justru menjadi katup ekonomi yang menghidupi banyak warga kota. Istilahnya penertiban sangat bagus, sehingga harus ada solusi nyata.
“Bagaimanapun hukumnya, kota itu tidak bisa diformalisasi semua. Pasti ada ruang aktivitas informal, dan sektor ini sebenarnya menghidupi banyak orang di kota,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya fungsi pembinaan dan pendampingan yang harus dijalankan pemerintah kota setelah penertiban dilakukan. Pemerintah tidak boleh berhenti pada tindakan penataan semata, tetapi harus memastikan keberlanjutan ekonomi warga terdampak.
Terkait mekanisme penataan, Andi Luhur menilai perlu adanya kolaborasi lintas sektor, mulai dari Satpol PP, pemerintah kecamatan, hingga perangkat kelurahan. Namun yang paling penting, menurutnya, adalah pendekatan yang humanis dan tidak represif.
“Itulah fungsi pembinaan, itulah fungsi pendampingan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota,” katanya.
“Prinsipnya, penataan dan penertiban boleh dilakukan, tetapi dengan pendekatan humanis, bukan represif. Ketika mereka ditertibkan, harus ada solusi ruang hidup lain yang disediakan,” lanjutnya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak akan dicap tidak manusiawi dalam menjalankan kebijakan publik.
Ia menilai, kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang diterima masyarakat, adil, dan tidak merugikan kelompok tertentu.
“Kita ingin pemerintah kita ini manusiawi dan dianggap manusiawi dalam menjalankan kebijakan. Bukankah kebijakan publik yang paling bagus adalah yang humanis, yang diterima dan tidak merugikan,” ujarnya.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, Andi Luhur menekankan prinsip no one left behind, (tidak ada yang tertinggal) atau tidak boleh ada satu kelompok pun yang terpinggirkan, termasuk PKL sebagai bagian dari ekonomi kota.
Lanjut dia, dalam kaidah pembangunan berkelanjutan, tidak boleh ada satu kelompok pun yang dieksklusi, tidak boleh ada yang ditinggalkan. PKL itu harus tetap dicarikan dan diusahakan supaya ruang ekonominya bisa terus bertumbuh.
Ia juga mengangkat konsep right to the city, yakni hak setiap warga untuk menikmati dan mengakses ruang kota.
Baik dalam aktivitas formal maupun informal. Menurutnya, inilah esensi penataan kota yang seharusnya dijalankan pemerintah.
“Ada namanya right to the city, hak setiap orang untuk menikmati kota, baik secara formal maupun informal. Inilah yang perlu ditata oleh pemerintah kota. Jadi yang ditata bukan hanya soal informalitas, tetapi juga soal tindak lanjut setelah penertiban,” pungkasnya. (*)










